Kenaikan Pangkat Jabatan Guru Menurut Permenpan No. 16 Tahun 2009
Kenaikan pangkat atau golongan guru pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin sulit. Dalam Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit Guru akan lebih sulit. Sebab banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993. Seperti jenjang pangkat dan jabatan guru yang sebelumnya pangkat dan golongan terendah adalah pengatur muda II/a dengan jabatan pratama dan pangkat tertinggi pembina utama IV/e dengan jabatan guru utama. Pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan guru yang tidak atau belum naik pangkat tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan naik pangkat IV/a ke atas. Namun dalam Permenpan No. 16/2009 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013, guru wajib mengajukan DUPAK per tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai dan nilai yang diperolah akan dikomulatif sampai tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Begitu juga tentang pengembangan profesi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas, diwajibkan membuat karya inovatif yang salah satunya berupa karya tulis ilmiah.
Dalam PP No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No. 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya. Sedangkan bagi guru yang tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. Yaitu pasal 37 ayat 1. Disebutkan, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tak mendapat pengecualian dari menteri pendidikan nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan lainnya sampai guru yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil kerjanya serta bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 5 yang dimaksud dalam pasal 37 tersebut berbunyi; (ayat 1) tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kemudian dalam ayat 2-nya bahwa beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 jam tatap muka paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.
Sedangkan ayat 3 nya, beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan serta konseling paling sedikit 150 peserta didik dalam satu tahun. Hal-hal pokok dari peraturan baru ini adalah penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan serta tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan kinerja guru.
Dalam peraturan terdahulu, penilaian dilakukan berdasarkan masing-masing subkomponen secara parsial. Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah harus dilakukan para guru yang akan naik ke golongan III/c (pasal 17 ayat 2). Dengan peraturan baru (Permenpan No. 16/2009) ini diharapkan tidak hanya para guru akan menjadi profesional, tapi gaji dan kesejahteraannya juga perlu ditingkatkan oleh pemerintah sebagimana layaknya gaji profesional.
Komentar
Posting Komentar