Daftar Calon Sertifikasi Guru 2012

Untuk melihat daftar bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 dapat di lihat melalui link ini
Apabila pada tampilan web tersebut masih terdapat kesalahan data seperti Masa kerja, usia, golongan dan tingkat pendidikan atau sudah memiliki masa kerja 7 tahun terhitung 1 Januari 2012 tetapi tidak tampil pada web tersebut agar segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa bukti Pendukung.
Daftar Bakal Calon Peserta Sertifikasi tahun 2012 tersebut belum merupakan kuota tetap sertifikasi guru tahun 2012, namun kepada masing - masing yang tersebut namanya dapat mempersiapkan diri lebih awal apabila nantinya menjadi daftar calon.

Persyaratan
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
a. Bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
b. Bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati atau Dinas Pendidikan Kabupaten.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK
1. Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
3. LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simetri Lipat dan Simetri Putar

Download Anates V4.09

PTK MODEL EXPLICIT INSTRUCTION