Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

Kenaikan Pangkat Jabatan Guru Menurut Permenpan No. 16 Tahun 2009

Kenaikan pangkat atau golongan guru pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin sulit. Dalam Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit Guru akan lebih sulit. Sebab banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993. Seperti jenjang pangkat dan jabatan guru yang sebelumnya pangkat dan golongan terendah adalah pengatur muda II/a dengan jabatan pratama dan pangkat tertinggi pembina utama IV/e dengan jabatan guru utama. Pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan guru yang tidak atau belum naik pangkat tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan naik pangkat IV/a ke atas. Namun dalam Permenpan No. 16/2009 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013, guru wajib mengajukan DUPAK per tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai dan nilai yang diperolah akan dikomulatif sampai tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Begi